| Subcribe via RSS

Browse > Home / / Blog Article: HAL YANG BOLEH DILAKUKAN ORANG YANG BERPUASA

HAL YANG BOLEH DILAKUKAN ORANG YANG BERPUASA

Sabtu, 14 Agustus 2010 | Posted in

Hal Yang Boleh Saat Puasa
Seorang hamba yang taat serta paham Al Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Alloh menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Alloh dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya sesuatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya:
1.      Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub
Di antara perbuatannya (Rasulullah) adalah  masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah :
أن النبي كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
“Sesungguhnya Nabi memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.” (1)
2.      Bersiwak
Rasulullah bersabda:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (2)
Rasulullah tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudhu dan shalat. (3)
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a’lam.

3.      Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau (Rasulullah) berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq.
Rasulullah bersabda:
...وبالغ في الا سـتـنشاق إلا أن تكون صا ئما
“…Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa.” (4)
4.      Bercengkrama dan Mencium Isteri
Aisyah pernah berkata:
“Adalah Rasulullah pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri.” (5)
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin Ash berkata:
Kami pernah berada di sisi Nabi, datanglah seorang pemuda seraya berkata,’Ya Rasulullah, bolehkan aku mencium dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab,’Tidak’. Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata,’Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?’, beliau menjawab,’Ya’, sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah bersabda:’Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya.’” (6)
5.      Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan (7)
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa.
6.      Berbekam
Dahulun berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
“Sesungguhnya Nabi berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.” (8)
7.      Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan.” (9)
8.      Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya Yang Masuk ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam Bukhari berkata dalam shahihnya (10):”Anas bin Malik, Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa.”
9.      Mengguyurkan Air ke Kapala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab shahihnya (11), Bab Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi (12) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al Hasan berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa.”
Rasulullah mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (13)

Footnote:
1.      HR. Bukhari (4/123), Muslim (1109)
2.      HR. Bukhari (2/311), Muslim (252) semisalnya
3.      Inilah pendapat Bukhari, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari (4/158), shahih Ibnu Khuzaimah (3/247), Syarhus Sunnah (6/298)
4.      HR. Tirmidzi (3/146), Abu Dawud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah (3/101), Ibnu Majah (407), An Nasaai (no.87) dari Laqith bin Shabrah, sanadnya shahih.
5.      HR. Bukhari (4/131), Muslim (1106)
6.      HR. Ahmad (2/185,221) dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abu Hubaib dari Qaishar At Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi’ah, tetapi punya syahid (pendukung)  dalam riwayat Thabrani dalam Al Kabir (11040) dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an’anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al Mutafaqih (192-193) karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan lain.
7.      Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati Wasyiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
8.      HR. Bukhari 94/155-Fath) lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu (334-338) karya Ibnu Syahin.
9.      HR. Bukhari secara mu’allaq (4/154-Fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya, hadits ini hasan. Lihat Taghliqut Ta’liq (3/151-152)
10.  (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Sahih Bukhari (451) karya Syaikh kami Al Albani, dan Taghliqut T’liq (3/151-152)
11.  Lihat maraji’ diatas
12.  Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa
13.  HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430), sanadnya shahih.

Dinukil dari Kitab, “Sifat Puasa Nabi”,Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, Penerbit Al Mubarok.1425H


0 Responses to "HAL YANG BOLEH DILAKUKAN ORANG YANG BERPUASA"

Leave a Reply