| Subcribe via RSS

Browse > Home / , / Blog Article: SAHURNYA ORANG BERPUASA

SAHURNYA ORANG BERPUASA

Sabtu, 07 Agustus 2010 | Posted in ,

sahur puasa
HIKMAH SAHUR
Alloh mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Alloh berfirman :
ياأايها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون                                                                           
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah :183)
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima’) setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan dimuka (1) karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin ‘Ash, Rosulullah bersabda:
فصل ما بـيـن صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر
“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur.” (2)

KEUTAMAAN SAHUR
1.      Makan sahur adalah barokah
Dari Salman, Rasulullah bersabda:
البركة في ثلاثة : الجماعة والثريد والسحور
“Barokah itu ada pada tiga perkara : Al Jama’ah, Ats Tsarid dan makan sahur.” (3)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Alloh menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran.” (4)
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang sahabat Rasulullah: Aku masuk menemui Nabi ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda:
Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Alloh berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan.” (5)
Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, meguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk berpuasa karena merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abu Darda’:
“Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur.” (6)
2.      Alloh dan Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur
Mungkin barokah sahur yang terbesar adalah (karena) Alloh akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Alloh memintakan ampunan bagi mereka, berdoa kepada Alloh agar memaafkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Alloh di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah bersabda:
السحور أكله بركة, فلاتدعوه ولوأن يجرع أحدكم جرعة من ماء, فإ ن الله وملا ئكته يصلون على المتسحريـن                                                                                                                      
“Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Alloh dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (7)
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini drai Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhol adalah kurma.
Rasulullah bersabda:
“Sebaik-baik sahurnya seorang muslim adalah kurma.” (8)
Barngsiapa yang tidak menemukan kurma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya meneguk seteguk air,karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah:
“Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air.” (9)
 MENGAKHIRKAN SAHUR
Di sunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi dan Zaid bin Tsabit melakukan sahur, ketika selesai makan sahur, Nabi bangkit untuk shalat subuh dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.
Anas meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit:
“Kami makan sahur bersama Rasulullah kemudian beliau shalat.” Aku tanyakan (kata Anas),”Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab,”Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an.” (10)
Ketahuilah wahai hamba Alloh-mudah-mudahan Alloh membimbingmu- kalian diperbolehkan makan,minum dan jima’ selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Alloh serta Rosul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya, maka carilah kejelasan, karena Alloh memaafkan kesalahan, kelupaaan serta membolehkan makan, minum dan jima’ selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (berarti) belum mendapatkan kejelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah keyakinan yang tidak ada keraguan padanya, maka perhatikanlah.
HUKUM SAHUR
Oleh karena itu Rasulullah memerintahkannya-dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda:
من أراد أن يصوم فليتسحربشيء
“Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.” (11)
Dan beliau bersabda:
“Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah.” (12)
Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:
“Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (13)
Nabi melarang meninggalkannya, beliau bersabda:
“Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Alloh dan malaikat-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur.” (14)
Rasulullah bersabda:
“Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.” (15)
Saya katakan: Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
  1. Perintahnya.
  2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim dan pemisah antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab.
  3. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, AL Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139): ijma’ atas sunnahnya. Wallahua’lam


Footnote:
1. Lihat-sebagai tambahan-tafsir-tafsir berikut:
            a. Zadul Masir (1/184) oleh Ibnul Jauzi
            b. Tafsir Qur’anul ‘Adhim (1/213-214) oleh Ibnu Katsir
            c. Ad Durul Mantsur (1/120-121) karya Imam Suyuti
2. HR. Muslim (1096)
3. HR. Thabrani dalam Al Kabir (5127), Abu Nu’aim dalam Dzikru Akhbari Ashbahan (1/57) dari Salman Al Farisi. Al Haitsami berkata dalam AL Majma’ (3/151) dalam sanadnya ada abu Abdullah al bashri, Adz Dzhabi berkata :”Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqah”
4. HR. As Syirazy (AlAlqab) sebagaimana dalam Jami’us Shaghir (1715) dan Al Khatib dalam Al Maudhih (1/263) dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini hasan sebagai syawaid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir (2/223), sepertinya ia belum menemukan sanadnya!!
5. HR. Nasai (4/145) dan Ahmad (5/270) sanadnya Shahih.
6. Adapun hadits Irbadh diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud (2/303), Nasaai (4/145) dari jalan Yunus bin Saif dari Al Harits bin Ziyad dari Abi Rahm dari Irbadh. Al Harits majhul.
Sedangkan hadits Abi Darda’ diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (223-Mawarid) dari jalan Amr bin Al Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa’ad. Risydin dhoif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al Miqdam bin Ma’dikarib,diriwayatkan oleh Ahmad (4/133), Nasaai (4/146) sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dai menegaskan hadits dari Syaikhnya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudallis taswitah?! Maka hadits ini shahih.
7. Telah lewat takhrijnya
8. Hr. Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223), Baihaqi (4/237) dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya shahih.
9. Telah lewat takhrijnya.
10.HR. Bukhari (4/118), Muslim (1097). Al Hafidz berkata dalam Al Fath (4/138):”Di antara kebiasaan arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras kambing, Fawaqa naqah (waktu antara dua perasaan), selama penyembelihan unta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushhaf sebagai isyarat dari beliau bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhaburi AL Qu-r’an.” Sekian dengan sedikit perubahan.
11.Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/367), Abu Ya’la (3/438), AL Bazzar (1/465) dari jarak Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
12.HR.Bukhari (4/120), Muslim (1095) dari Anas.
13.Telah lewat takhrijnya.
14.HR.Ibnu Abi Syaibah (2/8), Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abu Said AL Khudri. Sebagiannya menguatkan yang lain.
15.HR. Abu Ya’la (3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) padanya ada ‘an’anah Qatadah. Hadits hasan

Dinukil dari Kitab Sifat Puasa Nabi,Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, Penerbit Al Mubarak :1425H


0 Responses to "SAHURNYA ORANG BERPUASA"

Leave a Reply